Aktivis Lingkungan Nilai KUHP Berpotensi Ancam Perlindungan Lingkungan Hidup

Puntondo, Humas PPLH-
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. Sejumlah ketentuan dalam KUHP dinilai berpotensi mengancam upaya perlindungan lingkungan hidup serta mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam mempertahankan wilayah kelolanya.

Aktivis lingkungan Mulyadi menilai, KUHP belum sepenuhnya memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang berjuang menjaga lingkungan dari kerusakan dan pencemaran.

“Dalam praktik di lapangan, masyarakat sering kali menjadi pihak pertama yang merasakan dampak kerusakan lingkungan. Namun, KUHP justru berpotensi mempidanakan warga yang menyuarakan penolakan atau melakukan aksi spontan untuk melindungi lingkungannya,” kata Mulyadi, Jumat (30/01/2026).

Menurut Mulyadi, pengelolaan sumber daya alam berbasis pengetahuan lokal dan partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun, sejumlah pasal dalam KUHP dinilai belum mencerminkan semangat perlindungan tersebut.

Ia menyoroti lemahnya pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus kejahatan lingkungan. Ketentuan mengenai tindak pidana oleh korporasi dalam Pasal 46 hingga Pasal 48 KUHP dinilai menyulitkan penegakan hukum karena pertanggungjawaban pidana masih bergantung pada pembuktian kesalahan pengurus.

“Mayoritas kejahatan lingkungan dilakukan oleh korporasi. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada individu tertentu, maka efek jera terhadap pelaku utama tidak akan tercapai,” ujarnya.

Selain itu, Mulyadi juga mengingatkan adanya sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pasal karet dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat, termasuk pejuang lingkungan. Beberapa ketentuan yang disorot antara lain Pasal 192–193 KUHP tentang makar, Pasal 218–219 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta Pasal 240–241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Tak hanya itu, ketentuan mengenai contempt of court dalam Pasal 280 ayat (1) KUHP serta pengaturan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP juga dinilai berpotensi menjerat aksi-aksi lingkungan yang kerap dilakukan secara spontan oleh masyarakat.

“Banyak aksi lingkungan muncul karena kondisi darurat, misalnya pencemaran laut, perusakan hutan, atau rusaknya wilayah pesisir. Jika ruang ekspresi ini dibatasi secara pidana, masyarakat akan takut bersuara,” kata Mulyadi.

Ia menegaskan, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Tanpa keberanian masyarakat untuk membela lingkungan, upaya pelestarian alam akan melemah. Hukum pidana seharusnya melindungi pembela lingkungan, bukan justru menjadikan mereka rentan dikriminalisasi,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top