PP 27/2025 Jadi Tonggak Baru Perlindungan Mangrove, PPLH Puntondo Dorong Edukasi dan Kolaborasi

Puntondo — Salah satu poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah penegasan bahwa perlindungan mangrove tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Negara menempatkan masyarakat pesisir dan kolaborasi multipihak sebagai aktor utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove.

Kebijakan ini menegaskan bahwa mangrove bukan hanya aset ekologis, tetapi juga ruang hidup masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas lokal menjadi fondasi dalam setiap upaya perlindungan, rehabilitasi, dan pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan.

Masyarakat sebagai Penjaga Pertama Mangrove

Dalam PP 27/2025, masyarakat pesisir diposisikan sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan. Masyarakat diberikan ruang untuk terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pengelolaan mangrove. Pendekatan ini bertolak dari kesadaran bahwa warga lokal adalah pihak yang paling dekat dan paling terdampak jika ekosistem mangrove mengalami kerusakan.

Di PPLH Puntondo, pendekatan ini telah lama menjadi bagian dari praktik keseharian. Kegiatan konservasi mangrove tidak berdiri sendiri, tetapi selalu melibatkan warga sekitar mulai dari penanaman, perawatan, hingga pengenalan nilai ekologis mangrove kepada generasi muda.

Peran Multipihak dalam Pendidikan dan Aksi Nyata

Pelibatan multipihak juga menjadi penekanan penting dalam regulasi baru ini. Sekolah, lembaga pendidikan, komunitas pemuda, pemerintah desa, hingga relawan lingkungan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kolektif.

PPLH Puntondo secara aktif membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Kunjungan sekolah, kegiatan belajar luar ruang, aksi bersih pantai, penanaman mangrove, hingga diskusi lingkungan menjadi medium perjumpaan antara pengetahuan, pengalaman, dan aksi nyata. Kolaborasi ini bukan hanya memperluas dampak, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan bersama terhadap kawasan pesisir.

Belajar dari Alam, Bertindak Bersama

Regulasi ini menegaskan bahwa edukasi lingkungan hidup adalah bagian tak terpisahkan dari perlindungan mangrove. Kesadaran tidak lahir dari larangan semata, tetapi dari proses belajar yang melibatkan pengalaman langsung di lapangan.

Sebagai pusat pendidikan lingkungan hidup berbasis alam, PPLH Puntondo memaknai PP 27/2025 sebagai penguatan arah gerak bersama. Mangrove dijadikan ruang belajar lintas generasi tempat anak-anak, pemuda, dan masyarakat dewasa memahami fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi mangrove dalam satu kesatuan.

Menuju Perlindungan Mangrove yang Berkelanjutan

Pelibatan masyarakat dan multipihak sebagaimana diamanatkan PP 27/2025 membuka peluang besar bagi praktik perlindungan mangrove yang lebih adil dan berkelanjutan. Ketika warga dilibatkan, pengetahuan lokal dihargai, dan kolaborasi dibangun, maka mangrove tidak hanya terjaga, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran dan penghidupan yang lestari.

PPLH Puntondo percaya bahwa menjaga mangrove berarti menjaga hubungan manusia dengan alam. Dan hubungan itu hanya bisa dirawat jika dijalani bersama melalui kolaborasi, edukasi, dan aksi nyata di tingkat tapak.

Salam Lestari 🌱
PPLH Puntondo- Merawat Pesisir, Menguatkan Kolaborasi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top